BPOM dan Polda Malut Didesak Tertibkan Kosmetik yang Diduga Mengandung Merkuri
Ternate, malutpost.com -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polda Maluku Utara (Malut) diminta untuk menertibkan puluhan produk kosmetik wajah dan perawatan kulit karena diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang beredar di Kota Ternate.
Selain mengandung merkuri, ada satu produk yang diduga tidak terdaftar BPOM, yakni Sun Glow.
Praktisi Hukum Perempuan asal Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak BPOM dan Polda untuk segera mengambil tindakan atas dugaan masalah tersebut.
Berdasarkan data yang diterima malutpos.com, produk kosmetik yang legal namun diduga mengalami merkuri sebanyak 28 produk, diantaranya: Body Lotion Brightening Premium Booster, Body Cream premium(BCP), Body scrub Adiva Naira, Body Lotion Super Diva Plus Dosting, Cream Hara Cosmetik, Body Serum Mami, Body Scrub Brightening, Ream Ab Glow, Body Lotion 2NF Glow, Purple Jelly, Cream Baby Gold, Serum Mois, Cream LS Tama, Body Cream Booster, Bodi Serum, Cream Berlian, Sun Glow, Moisturaizer, Cream NRL, Hembodi Baby gold, Cream Cha Glow, Hembodi PL, Sunscrean Gamalama, Suncrean Hara Cosmetik, Cream A3, Cream Maxie, Hembodi Maysela, Hembodi Maxie, Hembodi Pingki dan Sun Glow MBC.
Wahyuningsi menyebut, desakan ini sejalan dengan komitmen BPOM dan Polda Malut dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken di aula Polres Ternate.
"MoU itu untuk mengatasi dan menindak obat, makanan dan kosmetik yang ilegal serta mengandung merkuri," katanya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Wahyuningsi produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri cukup banyak. Sehingga ia berharap BPOM dan Polda Malut segera melakukan penindakkan.
"Saya harap semua produk ini diperiksa satu persatu, supaya tidak kecolongan dalam pemeriksaan. Jika terbukti, maka owner para kosmetik harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih," pintanya. (one)