PT Mineral Jaya Mologina Diduga Jual Ore Nikel secara Ilegal
Halteng, malutpost.com -- Aktivitas PT Mineral Jaya Mologina diduga menjual ore nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan pengangkutan dan penjualan ore nikel dalam jumlah yang besar meskipun belum mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai syarat operasional.
Perusahaan tersebut, diketahui merupakan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas sekitar 914,5 hektare di Desa Sanafi Kacepo, tepatnya di Blok Lawulo, Pulau Gebe.
"Aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel di kawasan tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan dokumen krusial," kata seorang warga yang enggan namanya ditulis, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, sejumlah dokumen yang disebut belum dilengkapi perusahaan antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026, serta jaminan reklamasi pasca tambang. Meski belum mengantongi dokumen tersebut, aktivitas pengerukan dan pengiriman ore nikel tetap berjalan masif sejak 2024 hingga 2025.
"Penambangan di Blok Lawulo berjalan sangat masif. Diperkirakan ada sekitar 60 tongkang yang sudah keluar dari lokasi tambang, masing-masing bermuatan kurang lebih 10 ribu metrik ton ore nikel," akunya.
Dia menyebutkan, ore nikel hasil penambangan itu diperjualbelikan dan disinyalir masuk ke kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik penggunaan dokumen “terbang” untuk memuluskan distribusi ore nikel dari lokasi tambang menuju kawasan industri.
"Diduga ada permainan dokumen agar ore nikel bisa keluar dari lokasi tambang. Jadi secara administrasi terlihat seolah-olah legal," katanya.
Lebih jauh kata dia, adanya dugaan kebocoran informasi terkait rencana inspeksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pusat. Sehingga setiap kali tim Satgas PKH dijadwalkan turun melakukan pemeriksaan, informasi tersebut diduga lebih dulu diketahui oleh pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas tambang langsung dihentikan sementara untuk menghindari temuan di lapangan.
"Begitu ada kabar tim akan turun, operasi langsung berhenti. Seolah-olah sudah ada yang memberi tahu dari dalam," tuturnya.
Meski aktivitas sempat dihentikan, bekas penggarukan ore nikel di Blok Lawulo disebut masih terlihat jelas di lapangan. Bentang alam yang berubah drastis serta jejak aktivitas alat berat disebut dapat menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Namun belakangan, kegiatan pertambangan kembali terlihat berlangsung di kawasan tambang. (one)