1. Beranda
  2. Olahraga

Oknum yang Diduga Intimidasi Wartawan di Gelora Kie Raha Tetap Diproses Hukum

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Sejumlah wartawan di Kota Ternate yang sempat melaporkan kasus dugaan intimidasi oleh oknum di lingkungan tim Malut United mencabut laporan polisi di Polres Ternate.

Meski begitu tidak semua laporan dicabut. Pencabutan laporan hanya kepada terlapor II, yakni DG. Sementara terlapor I inisial DB tetap diproses lanjut.

Kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun, menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah terlapor menyampaikan permintaan maaf.

"Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor (DG). Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami," kata Bahmi, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keputusan pencabutan laporan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara Irwan dan Firzal selaku pelapor dengan pihak manajemen Malut United, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga suasana tetap kondusif, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.

Wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

"Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang," jelas Irwan.

Sementara itu Firzal menilai jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim pesepak bola di Maluku Utara.

"Karena pertimbangan itulah kami berdua memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif," aku Firzal.

Meski laporan terhadap DG telah dicabut, Irwan dan Firzal menegaskan bahwa tidak semua laporan dihentikan.

Artinya, laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

"Jadi laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 1990 tentang Pers," katanya.

Diketahui wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.

Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan menilai perkembangan sepak bola di Maluku Utara saat ini berada dalam fase yang positif, terutama dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional.

Selain itu, manajemen klub juga diketahui tengah menyiapkan rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari pembinaan talenta muda di daerah.

Untuk itu seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat terus memberikan dukungan agar perkembangan sepak bola di Maluku Utara tetap berjalan kondusif serta mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda di daerah tersebut. (one)

Baca Juga