DPD RI, Graal Taliawo Minta Pemda di Maluku Utara segera Terbitkan Perda Masyarakat Adat
Ternate, malutpost.com -- Anggota DPD RI dapil Maluku Utara, R Graal Taliawo, meminta pemerintah daerah (Pemda) di kabupaten dan kota wilayah Maluku Utara untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.
Menurut dia ini penting, karena masyarakat hukum adat sebagai pemilik ulayat dan punya wilayah secara sah di mata hukum.
Kata R Graal, di 2025 ia terlibat dalam tim pembahasan rancangan Undang-Undang minerba. Dalam pembahasan itu salah satu poin yang didorong adalah pasal 108 KUHAP, yang menjelaskan bahwa perusahaan tambang juga mempunyai kewajiban untuk memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.
"Kalau Perda itu sudah dibuat oleh Pemda, maka hak-hak masyarakat adat juga akan mudah untuk didapatkan," kata R Graal, saat diwawancarai Selasa (10/3/2026).
Ia berharap, Perda masyarakat adat harus segera dibuat, dan Pemda harus mulai melakukan identifikasi kelompok masyarakat adat sehingga bisa mengetahui jumlah dan pengelolaan hutan adatnya.
"Jadi dimulai dari identifikasi kelompok masyarakat adat, berapa banyak masyarakat adat dan juga luas pengelolaan hutan adatnya," terang Graal.
Ia menyebut, jika Perda sudah bentuk dan disahkan, maka perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan tindakan di luar ketentuan serta perusahaan juga harus punya kontribusi terhadap masyarakat adat.
Disisi lain, Perda tersebut juga akan memberikan perlindungan atas keberadaan masyarakat adat di daerah tersebut.
"Tentunya ini tidak dianggap remeh. Makanya saya sebagai DPD pun terus mendorong. Kita semua terlahir dari masyarakat adat, jadi kewajiban kita melindungi masyarakat adat," tegasnya.
Graal juga menyinggung soal Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tidak maksimal dari perusahaan tambang di Maluku Utara.
Padahal, PPM merupakan program wajib bagi perusahaan, khususnya tambang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional.
"Saya melihat program PPM juga tidak transparan atau tidak terbuka kepada publik, dan gak maksimal di semua perusahaan tambang. Kemudian proses penyusunan PPM pun sejauh mana melibatkan masyarakat desa, kecamatan hingga pemda kita tidak jelas. Kalau CSR umum yang bersifat sukarela. PPM bertujuan menciptakan dampak ekonomi sosial berkelanjutan, fokus pada kemandirian masyarakat," pungkasnya. (one)