1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Mahri Hasan Dihadirkan sebagai Ahli Hukum Pidana pada Sidang Praperadilan Kasus Bom Ikan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Sidang praperadilan kasus tindak pidana perikanan atau bom ikan di perairan Halmahera Tengah dengan tersangka Mushan Ahad dan Iskandar Hadi, menghadirkan ahli hukum pidana Mahri Hasan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat q Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, Mahri Hasan diminta memberi keterangan keilmuan terkait prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya mengenai hak-hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan serta pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam proses penegakan hukum.

Di hadapan hakim tunggal praperadilan, Mahri Hasan juga menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum telah menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Sehingga menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, perlindungan terhadap hak tersangka merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.

"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan menghormati hak asasi manusia," kata Mahri.

Ia menegaskan, hak atas pendampingan penasihat hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh hukum acara pidana Indonesia, karena diatur dalam Pasal 154 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Sehingga lanjut Mahri, keberadaan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan hukum bagi tersangka.

"Pendampingan penasihat hukum berfungsi memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, serta bebas dari tekanan ataupun penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Mahri juga menjelaskan bahwa dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan didahului dengan prosedur hukum yang benar. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 31 KUHAP, yang menegaskan penetapan tersangka dilakukan apabila penyidik mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti.

Lanjut Mahri, mekanisme praperadilan dalam hukum acara pidana berfungsi sebagai kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa.

"Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak tersangka," jelasnya.

"Jadi seluruh proses penegakan hukum pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap norma dan asa-asas hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebagai informasi, Mahri Hasan, S.H., M.H. merupakan advokat dengan spesialisasi di bidang sistem peradilan pidana. Ia menyelesaikan pendidikan Magister Hukum pada Universitas Indonesia dengan konsentrasi Sistem Peradilan Pidana, setelah sebelumnya meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Khairun.

Sejak 2019 hingga saat ini, ia aktif memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat maupun lembaga dalam perkara pidana, perdata, serta administrasi hukum.

Selain itu, ia juga aktif dalam kegiatan advokasi masyarakat melalui lembaga bantuan hukum serta berbagai forum diskusi hukum. (one)

Baca Juga