DBH Sawit Raib: Tidore Tak Layak Bicara Pembangunan
Oleh: Fajjin Amiiq Tarwan
(Kabid P.A PB dJAMAN MU, Mahasiswa Agroteknologi Unkhair)
Kegagalan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahap II tahun 2025 sebesar Rp250 juta merupakan sebuah tamparan keras bagi nalar publik.
Fenomena tragis ini bermula dari ketidakmampuan birokrasi dalam menyelesaikan persyaratan administrasi tahap pertama yang memiliki alokasi anggaran Rp500 juta.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 3 Maret 2026
Publik patut mempertanyakan efektivitas kerja aparatur sipil yang mengelola dana besar namun gagal memenuhi dokumen formalitas dasar.
Ketidaksinkronan antara besarnya anggaran operasional dengan hasil kerja administrasi menunjukkan adanya degradasi profesionalisme.
Masalah ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Ternate, Royikan, “Pemda Kota Tidore Kepulauan tidak mampu memenuhi dokumen syarat salur DBH Sawit Tahap II sampai batas waktu penyampaian, yaitu 30 September 2025.
Akibatnya, penyaluran yang seharusnya dilakukan pada Oktober 2025 harus ditunda,” TribunTernate.com (30/1/2026).
Kecurigaan mendalam muncul ketika persiapan administrasi tahap pertama ternyata berakhir dengan jalan buntu. Logika sehat sulit menerima alasan bahwa syarat administrasi tidak terpenuhi setelah uang rakyat dipakai dalam jumlah besar.
Baca Halaman Selanjutnya..