Wagub Warning Pejabat Pemprov Malut Soal LHKPN
Sofifi, malutpost.com – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mendorong seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penegasan itu disampaikan Sarbin, pada Senin (2/3/2026) di Sofifi. Ia meminta pejabat yang belum merampungkan pelaporan agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan pendampingan maksimal.
"Yang belum selesai silakan dengan Inspektorat agar langsung melakukan pendampingan secara maksimal," kata Sarbin.
Menurutnya, ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Malut wajib menyampaikan laporan harta kekayaan. Karena itu, ia berharap penyelesaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dapat dituntaskan secepatnya.
"Kami berharap diselesaikan hari ini," tegasnya.
Meski batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan hingga 30 Maret 2026, Sarbin meminta agar kewajiban tersebut tidak ditunda hingga mendekati tenggat waktu.
"Batasnya memang 30 Maret 2026. Tapi harus diselesaikan hari ini atau besok. Yang belum selesai agar segera diselesaikan," pungkasnya. (nar)