Polda Malut Tetapkan Nakhoda Kapal yang Tenggelam di Perairan Bibinoi Tersangka
Sofifi, malutpost.com -- Tim penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan nahkoda kapal penumpang yang tenggelam di perairan Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tersangka.
Nakhoda tersebut inisial NS. Ia ditetapkan tersangka, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapal penumpang berukuran 6 GT itu ditumpangi 59 orang. Bergerak dari pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja.
Dalam perjalanan mengalami laka laut. Satu anak kecil berusia 2 tahun meninggal dunia, kemudian satu orang Dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Dr Wildan, hilang dan belum ditemukan. Sisanya selamat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, mengatakan NS ditetapkan tersangka pada pekan lalu.
"Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Malut," ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Mantan Wakapolres Ternate ini mengatakan, dalam penyedikan ditemukan nahkoda NS tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Sehingga dalam perkara ini NS disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Hari ini Senin, penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Karena koordinasi di Jaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum," pungkasnya.
Diketahui, dalam penyelidikan sebelumnya penyidik juga menemukan adanya kelalaian nahkoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut, yakni penumpang dan muatan melebihi kapasitas. (one)