Satreskoba Polres Ternate Tangkap 2 Residivis Kasus Narkotika
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan menangkap 2 orang terduga pelaku.
Dua pelaku tersebut yakni SI (44 tahun), dan II (29 tahun), Warga Kelurahan Bastiong.
Keduanya ditangkap pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 00:25 WIT, di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Bastiong dan lingkungan Kelurahan Bastiong Talangame.
Kapolres Ternate, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima, anggota opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu," ungkap IPDA sudirjo.
Menurutnya, dua pelaku tersebut merupakan pelaku lama alias residivis.
"Keduanya juga residivis kasus narkotika pada tahun 2022 yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara," ujarnya.
IPDA Sudirjo menyebut, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu bungkus rokok Marlboro Filter yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,60 gram, serta dua sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram.
"Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lain di salah satu kosan pelaku di Kelurahan Maliaro," ungkap IPDA Sudirjo.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama. Mari kita jaga keluarga dan saudara kita dari ancama nahaya narkoba," pungkasnya. (one)