1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Mobil dan Motor, Oknum Polisi di Polres Morotai Dilaporkan ke Divpropam

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Oknum anggota Polres Pulau Morotai, Bripda RM alias Rian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan barang milik orang lain.

Bripda Rian dilaporkan secara resmi melalui pengaduan online yanduan propam presisi dan sudah diterima, Kamis 26 Febuari 2026, sekitar pukul 12.56 WIB. Dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun.

Rian diduga melakukan penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan 1 unit motor KLX milik korban inisial L.

Korban L melalui Penasihat Hukum (PH), Mahri Hasan, mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripda Rian ke Divpropam.

Menurutnya, terlapor diduga melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kententuan yang diduga dilanggar dalam pp/N.2/2023 ialah pasal 5 tegas menyebutkan, anggota kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara republik Indonesi," kata Mahri, Jumat (27/2/2026)

Selain itu, dalam perpol 7 tahun 2022 yakni pasal 12 huruf e, tegas menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

"Kami berharap Divpropam segera memproses laporan pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," pintanya.

Mahri menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

"Kami juga akan laporkan tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti," pungkas Mahri. (one) 

Baca Juga