1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Pulau Morotai

Polisi Tangkap Pria 21 Tahun di Morotai karena Ganja

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di Kabupaten Pulau Morotai.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah AH Alias Ardi (21 tahun). Ia ditangkap oleh tim opsnal pada Sabtu 21 Februari 2026 di Desa Darame, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai.

Dari tangan AH, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna biru ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,09 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Anggota kemudian melakukan pengecekan ke kantor jasa ekspedisi Maluku Utara untuk memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai.

Setelah itu, tim bergerak menuju JNE Morotai yang berlokasi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan untuk mengonfirmasi nomor resi sekaligus melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

"Saat pemantauan, seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta agar paket diantarkan ke alamat tujuan sesuai data pengiriman," katanya, Kamis (26/2/2026).

Saat kurir melakukan pengantaran, tim opsnal ikut membuntuti hingga ke alamat tersebut. Di lokasi, kurir yang memberikan paket langsung pergi, dan anggota langsung mengamankan terduga pelaku beserta paket yang diterimanya.

"Pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku memesan barang terlarang itu melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta," ujar Kombes Bobby.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang haram tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta melaporkan ke aparat jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya. (one)

Baca Juga