Polres Ternate Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penataan Kampung Tua Foramadiahi
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Penataan Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi.
Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Ternate, tahun anggaran 2023 melalui APBD dengan nilai Rp1.063.465.067. Anggaran tersebut, terbagi dalam delapan paket pekerjaan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin mengatakan, kasus tersebut dalam penyelidikan.
"Penyelidikan ini, masih menunggu kedatangan Ahli kontruksi dari UMI Makassar untuk memeriksa fisik pekerjaan. Jadi permintaan perhitungan Kerugian Negara dilakukan setelah pemeriksaan ahli," ungkapnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut, dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, diantaranya berinisial DS selaku perencanaan, RP selaku Kabid, IN selaku bendahara, ZR selaku penyedia, BR selaku penyedia dan IM selaku penyedia.
"Enam saksi itu yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Selanjutnya kita tunggu ahli, biar proses selanjutnya lebih jelas," pungkasnya.
Diketahui, Laporan perkara ini tercatat dengan Nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025. Sehari berselang, tepatnya 29 Oktober 2025, Surat Perintah Penyelidikan resmi diterbitkan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)