Kajari Pulau Taliabu Diminta Cermati Fakta Persidangan Kasus Perusda TJM 1,5 Miliar
Ternate, malutpost.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Yoki Ardianus, diminta mencermati fakta persidangan kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Sufari, saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Sufari menyatakan, dari hasil fakta persidangan kasus Perusda itu, sudah disampaikan ke Kajari untuk mencermati kembali.
"Sehingga hasilnya bagaimana langsung melaporkan ke kita. Saya sudah hubungi Kajari setempat untuk mencermati fakta dan persidangan. Kita percayakan teman-teman di daerah, untuk mencermati ya," ujar Sufari.
Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2020 itu, terungkap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menjadi otak pembuatan Perusda PT TJM.
Bahkan Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh yang memimpin sidang korupsi tersebut, dengan tegas meminta Jaksa maupun penyidik Kejari Pulau Taliabu agar mendalami peran Aliong Mus serta menetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (one)