1. Beranda
  2. Pulau Taliabu
  3. Hukum & Kriminal

PH Terdakwa Kasus Perusda TJM Sebut Aliong Mus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, didesak menetapkan mantan Bupati, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Desakan ini disampaikan oleh Mustakim La Dee selaku ketua tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irwan Mansur, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Mustakim, berdasarkan fakta persidangan, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasalnya, Aliong mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Direktur Perusda PT. TJM sebelum adanya peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.

"Jadi tindakan yang dilakukan itu tanpa prosedur atau bertentangan dengan Undang-Undang. Jadi perbuatan Aliong Mus adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan," kata Mustakim, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, bahwa kliennya (Irwan Mansur) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka juga sekaligus terdakwa, selama menjadi Kepala BPKAD bekerja sesuai perintah atasan, yakni Bupati Aliong Mus.

"Jadi, Irwan Mansur tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Karena bekerja sesuai perintah atasan, Bupati Aliong Mus, itu prinsipnya," ujarnya.

Selain itu Mustakim menyatakan, Aliong Mus telah memenuhi unsur pidana, karena ia merupakan pendiri Perusda PT. TJM.

"Apalagi TJM itu tidak berbadan hukum, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pendirinya. Sangat jelas terkonfirmasi Aliong sebagai pendirinya yang mengeluarkan SK," tuturnya.

"Kajari Taliabu harus melakukan pengembangan atas perintah Majelis Hakim dan menyeret Aliong Mus bertangungjawab atas perbuatan pidananya. Karena merugikan negara 1,5 miliar itu," sambung Mustakim.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (one)

Baca Juga