1. Beranda
  2. Maluku Utara

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemprov Malut Wajibkan Pegawai Kerja Bakti Rutin 30 Menit 

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan ASRIH (Aman, Sehat, Bersih dan Indah) yang telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Ia mengatakan salah satu poin penting dalam arahan Presiden adalah pelaksanaan kerja bakti rutin oleh seluruh pegawai di lingkungan kantor masing-masing.

"Diharapkan sesuai dengan pidato Presiden pada Rakornas pusat dan daerah beberapa waktu lalu, di mana ada poin kegiatan yang akan dilaksanakan secara rutin yaitu dilakukan kerja bakti 30 menit setiap hari Selasa di internal kantor," kata Samsuddin, Senin (23/2/2026).

Selain kerja bakti di dalam kantor, lanjut Sekprov, Pemprov Malut juga akan melaksanakan kerja bakti di luar lingkungan kantor setiap hari Jumat. Namun, karena kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku pada hari Jumat, kegiatan tersebut dialihkan ke hari Rabu.

"Kerja bakti di luar kantor rencananya setiap hari Jumat. Namun karena Jumat WFA, maka dialihkan ke hari Rabu," ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan teknis pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), mengingat pada hari Rabu juga dijadwalkan kegiatan senam bersama.

"Nanti oleh Dispora diatur, karena Rabu itu juga akan dilaksanakan senam. Jadi nanti disesuaikan. Arahan Presiden dan edaran Kemendagri, kita harus siap melaksanakan apa yang telah disampaikan," tegasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan maksimal, Pemprov Malut akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Nanti kami buat edarannya untuk bisa dibahas di OPD masing-masing," pungkas Samsuddin. (nar)

Baca Juga