Quo Vadis Pengelolaan Pertambangan di Daerah
Oleh: Hendra Karianga
(Praktisi dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Halmahera dan Universitas Khairun Ternate)
Sumber Daya Alam Pertambangan (SDAP) merupakan primadona menarik, dilirik, diburu, diincar, digali, dirombak, dijual, dikelola, dan diselewengkan, karena memberikan keuntungan secara ekonomi bagi para korporasi dan keuntungan secara politik bagi ketahanan negara bangsa Indonesia.
Salah satu sumber kekayaan alam terbesar di Indonesia yang menentukan masa depan bangsa apabila ditinjau dari geopolitik maupun geoekonomi. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan amat jelas menegaskan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 18 Februari 2026
Mandat konstitusional ini berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang memberikan legitimasi kepada negara untuk mengelola sumber daya alam, termasuk pertambangan, bagi kesejahteraan rakyat. Itu berarti seluruh pengelolaan sumber daya alam pertambangan di Indonesia harus dapat mensejahterakan rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan politik hukum atau kebijakan hukum yang menentukan arah pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto pada berbagai kesempatan menyampaikan pidato bahwa Indonesia sangat kaya, sumber daya alam selama ini dicuri dengan cara yang tidak bertanggung jawab, pemerintah akan bertindak mengembalikan kekayaan alam yang dicuri oleh para perampok dan mengembalikan kedaulatan bangsa di bidang pertambangan dan energi sesuai konstitusi.
Pidato Presiden Prabowo Subianto tersebut menggema di seantero Nusantara bahkan dunia. Tidak menunggu waktu lama, APH (Aparat Penegak Hukum) seketika bertindak melalui penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Hasil dari penindakan yang dilakukan oleh APH, jutaan areal tambang yang dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh korporasi disita/diambil oleh negara, ratusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak memenuhi kewajiban ditutup, hasilnya puluhan triliun uang negara yang digelapkan dan dicuri oleh korporasi jahat diambil oleh negara dan masuk ke kas negara.
Baca Halaman Selanjutnya..