1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Malut Serahkan Tersangka Kasus Destructive Fishing ke Kejari Halteng

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus dugaan destructive fishing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng).

Pelimpahan dilakukan oleh tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud dengan Jaksa Kejaksaan Tinggi Malut, Rabu (18/2/2026).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Kasus ini diungkap pada 21 Januari 2026 sebagaimana laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Malut," katanya.

Ia menyebut, dua tersangka dalam kasus ini adalah MA alias Mushan dan IH alias Iskandar. Sementara barang bukti diantaranya, dua buah tangki, dua buah selang minyak, satu unit kompresor, dua selang dengan ukuran 100 meter dan 50 meter.

Kemudian enam buah dakor, tiga sepatu kayak, lima kacamata selam, satu buah delta kuning, dua buah gabus panjang, satu botol hitam bekas merek guinnes, satu buah ulekan dan satu buah kayu nocil.

"Semua barang bukti diserahkan ke Kejari Halteng dengan dua tersangkanya," tandas Kompol Riki. (one)

Baca Juga