Penjelasan Jampidum soal MoU dan PKS dengan Pemda di Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Asep Nana Mulyana menyampaikam bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Daerah di Maluku Utara merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 1 tahun 2023 atau KUHP baru.
Hal itu disampaikan Jampidum, Asep Nana Mulyana saat menghadiri kegiatan MoU dan penandatanganan PKS tersebut di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Jumat (13/2/2026).
Asep Nana menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dilakukan agar pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam mempercepat representasi sosial
Asep Nana di kesempatan ini juga menyampaikan regulasi tentang penyesuaian pidana yang dibuat dalam bentuk pedoman untuk para Kajati dan Kajari di daerah untuk diimplementasikan.
"Sekarang pendekatan adalah bagaimana kita mengurangi maupun memitigasi atau mengatasi pidana penjara, makanya kita dorong para Jaksa untuk menggunakan pasal alternatif seperti denda, pengawasan dan lain sebagainya, supaya kita dapat memberikan keadilan untuk para pihak," terangnya.
Sementara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menambahkan, Pemprov dan Pemda di 10 kabupaten kota tetap berkomitmen dengan berkonsultasi serta berkoordinasi bersama Kejati dan Kejari untuk menyediakan dan memfasilitasi ruang untuk pidana sosial.
"Saat ini hukum bukan mencari kesalahan dan menghukum tapi bagaimana untuk memulihkan dan mengedukasi," tandasnya. (one)