Koalisi Save Sagea-Kiya Berjuang untuk Alam Bukan Kriminal
Oleh: Masri Anwar
(Pengiat Lingkungan)
Masyarakat Desa Sagea-Kiya Weda Utara, melakukan protes dan aksi terhadap perusahaan PT. Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) pada Sinen Malam, 9 Februari 2026, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea (Selamatkan Kampung Sagea-Kiya).
Perjuangan Save Sagea bukan merupakan masalah baru, tetapi masalah klasik yang tidak tuntas terselesaikan secara subtantif, ini adalah satu rakaian pengabaian pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Halteng, DPRD Halteng, dan DPR Provinsi.
Lembaga-lembaga ini tidak cukup kuat bahkan kaku untuk menjalankan political will nya terhadap perusahaan, yang selama ini melakukan kejahatan, dan kerusakan lingkungan di Weda Utara dan sekitarnnya.
Masyarakat Sagea-Kiya yang tergabung dalam koalisi Save Sagea perjuangan yang selama ini mereka lakukan protes, itu bukan soal ganti rugi laha, dispensasi harga tanah, atau CSR perusahaan tidak sama sekali?
Tetapi itu adalah murni memperjuangakan lingkungan hidup, ekologi, alam, dan kampung halaman mereka yang selalu dicabik-cabik oleh korporasi tambang nikel (indastri).
Goa Boki Maruru, Danau Talaga Lagae Lol yang menjadi tumpuan hidup tumbuh kembangnya masyarakat Sagea-Kiya, juga masuk dalam konsesi perusahaan PT. MAI. Goa Boki Maruru, dan Danau Talaga Lagae Lol adalah bagian dari ekologinya masayarakat Sagea-Kiya.
Perjuangan, protes, yang dikalukan oleh koalisi Save Sagea terhadap perusahaan PT. MAI, tidak ada unsur pidananya, dan secara konstitusioal UUD 45 pada Pasal 28H, telah tandas dan tegas menegaskan bahwa komunitas ekologis yang memperjuangkan lingkungan hidup, tidak bisa dipidanakan oleh UU apapun, karena itu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Baca Halaman Selanjutnya..