Kasus Korupsi DD Taliabu Dapat Respons Jampidum Kejagung RI
Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mendapat respons dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana.
Kasus tersebut mengendap cukup lama, ditangani sejak 6 November 2017. Bahkan sudah ada penetapan tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.
Namun berkas kasus tersebut hingga kini masih bolak balik di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Merespons hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Asep Nana Mulyana, mengatakan kasus tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, selaku sektornya.
"Tadi saya sampaikan itu sebagai paparan Jampidum, agar ke depan dengan KUHP yang baru tidak lagi seperti itu. Sehingga mengedepankan koordinasi sejak awal, baik sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun setelah SPDP," kata Asep Nana Mulyana, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Jumat (13/2/2026).
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.
Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (one)