1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Malut Minta Klarifikasi Belasan Warga Sagea terkait Aksi di PT ZHRMI

Oleh ,

Halteng, malutpost.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memanggil dan meminta klarifikasi belasan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rabu (11/2/2026).

Ini terkait laporan dari Departemen CSR PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI) tertanggal 6 Februari 2026, yang menyebut ada dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan dan pengancaman saat aksi demonstrasi warga pada 5 Februari 2026.

Kabad Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

“Penyelidikan ini untuk memperhatikan aspek korban dari aksi demo tersebut. Perlu dibedakan antara masalah warga dengan perusahaan dan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan individu terhadap pekerja perusahaan," terang Kombes Wahyu.

Ia menambahkan, situasi saat ini berbeda dengan kondisi saat perjanjian pemberian dana pembangunan desa (ComDev) yang ditandatangani antara warga dan perusahaan pada 7 Januari 2011. Beberapa perbedaan manajemen membuat manajemen baru perusahaan tidak memahami isi perjanjian.

Ia juga menegaskan, informasi yang diterima Polda, pembahasan tuntutan warga dengan perusahaan sudah berjalan secara internal dan sudah menunjukkan perkembangan positif.

"Polda berharap semua permasalahan dibicarakan dengan cara baik dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum," tandasnya.

Sementara itu, Koalisi Save Sagea menegaskan aksi dilakukan karena dugaan kuat perusahaan belum mengantongi dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Warga khawatir, tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Lebih dari itu, warga juga mencurigai adanya aktivitas penimbunan laut tanpa izin resmi yang berpotensi merusak pesisir dan mencemari sungai, dua sumber kehidupan utama masyarakat setempat.

"Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami," singkat Rifya Rusdi dari Koalisi Save Sagea, yang termasuk dalam daftar warga yang dipanggil Polda. (one)

Baca Juga