1. Beranda
  2. Ternate
  3. Maluku Utara

NasDem Usulkan Penambahan Kursi DPRD di Halteng dan Haltim Demi Proporsionalitas Representasi

Oleh ,

Ternate, malutpost.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara mengusulkan penambahan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim).

Usulan ini didasarkan pada pertumbuhan jumlah penduduk di kedua daerah yang dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian jumlah kursi legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara, Abdurahim Odeyani, menyampaikan bahwa penambahan kursi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan menjamin kesetaraan nilai suara warga.

“Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna membentuk pemerintahan demokratis sesuai prinsip Pancasila dan UUD 1945,” ujar Abdurahim di Ternate, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, pemilihan umum bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karena itu, hak memilih merupakan hak konstitusional yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Abdurahim menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan dalam penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa penyusunan dapil harus menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berlandaskan kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tujuh prinsip utama dalam penataan dapil. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh tingkatan pemilihan legislatif, mulai dari DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota, guna menjamin keterwakilan yang adil dan efektif.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga