1. Beranda
  2. Opini

”Ketika Pelanggaran Hutan Direduksi Menjadi Urusan Tarif”

Denda Tanpa Penghentian Operasi

Oleh ,

Oleh: Asmar Hi. Daud
(Dosen Universitas Khairun Ternate)

Kasus PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) dan PT Weda Bay Nickel yang hanya dikenai sanksi denda oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), meskipun terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH/PPKH, memperlihatkan masalah mendasar dalam praktik penegakan hukum sumber daya alam di Indonesia.

Persoalannya bukan hanya pada besaran denda, akan tetapi pada makna politik dan institusional dari sanksi itu sendiri. Apakah sanksi tersebut dimaksudkan sebagai instrumen pemulihan dan efek jera, atau sekadar mekanisme administrasi untuk merapikan pelanggaran yang sudah terjadi?

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 11 Februari 2026

Dalam rezim hukum kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius.

Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut prosedur administratif, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya fungsi ekologis, perubahan bentang alam, serta dampak sosial-ekonomi lanjutan bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, secara normatif, sanksi atas pelanggaran tersebut seharusnya memuat unsur paksaan negara, yakni penghentian kegiatan, pemulihan ekosistem, dan jika unsur pidana terpenuhi maka penegakan hukum pidana, termasuk terhadap korporasi sebagai subjek hukum.

Namun, pendekatan Satgas PKH dalam kasus HSM dan Weda Bay Nickel justru menonjolkan logika fiskal-administratif.

Pelanggaran diperlakukan sebagai “utang” yang dapat dilunasi melalui pembayaran denda, sementara operasi perusahaan tidak secara tegas dihentikan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga