1. Beranda
  2. Maluku Utara

Caplok Kawasan Hutan, Desak PT Antasena Disanksi Tegas

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut) menyoroti penerapan sanksi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Antasena Technindo.

Penerapan sanksi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang dinilai tebang pilih.

Sebelumnya, perusahaan tambang nikel tersebut disegel Satgas PKH pada 22 Desember lalu karena beroperasi tanpa Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, pasca penyegelan, perusahaan dinilai belum dikenai sanksi administratif secara tegas.

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, menyatakan PT Antasena Technindo merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran berat dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Ia menyoroti aktivitas perusahaan di Pulau Gebe yang dilakukan tanpa IPPKH, sementara Satgas PKH telah menyita area operasi pertambangan seluas 315,19 hektare sejak Desember lalu.

“Jika pemerintah pusat, khususnya Satgas PKH, konsisten menegakkan aturan, maka perusahaan ini seharusnya dikenai denda administratif sebesar Rp2.048,735 triliun lebih,” ujar Muhlis kepada Malut Post, Rabu (11/2).

Besaran denda tersebut, lanjut Muhlis, merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391 tentang tarif denda administratif atas pelanggaran di sektor pertambangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga