PTSP Provinsi Maluku Utara Tertibkan Galian C Tak Berizin di Tiga Daerah
Sofifi, malutpost.com -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menertibkan sejumlah aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin resmi di tiga daerah, yakni Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali, mengatakan hasil penertiban menunjukkan mayoritas usaha galian C di ketiga wilayah tersebut belum memiliki izin operasional.
“Untuk Kota Ternate, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara, kami sudah turun langsung ke lapangan. Hasilnya, rata-rata galian C tidak memiliki izin. Di Kota Ternate terdapat 12 titik galian C, sementara di Halmahera Utara dan Halmahera Barat jumlahnya lebih dari 12 titik,” ujar Nirwan usai Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Senin (9/2/2026).
Menurut Nirwan, proses penertiban di Kota Ternate telah rampung dan hasil rekomendasi teknis sudah diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Sementara itu, untuk Halmahera Barat dan Halmahera Utara masih menunggu pembahasan teknis secara internal.
“Rekomendasi sudah kami susun dan serahkan. Tinggal menunggu hasil pembahasan teknis dari masing-masing daerah, yang nantinya akan disampaikan kembali ke PTSP Provinsi,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam pembahasan teknis nantinya ditemukan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan, maka konsekuensinya adalah penutupan usaha. Namun, jika memenuhi syarat, izin dapat dipertimbangkan untuk diterbitkan.
“Khusus di Kota Ternate, berdasarkan pertimbangan teknis, izin tidak dapat diterbitkan. Namun, melihat kebutuhan material yang ada, kami memberikan rekomendasi izin sementara selama satu tahun kepada Pemerintah Kota Ternate, sambil menghitung kebutuhan riil dan menunggu program kerja sama pemerintah daerah dengan IWIP dan Harita,” jelasnya.
Nirwan menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di kabupaten dan kota lainnya di Maluku Utara. Dalam waktu dekat, PTSP Provinsi Maluku Utara dijadwalkan melakukan pengecekan ke Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dalam waktu dekat kami akan ke Halmahera Selatan, karena di sana juga masih banyak aktivitas galian C yang belum memiliki izin,” pungkasnya. (one)