Hukum Bunuh Diri dalam Islam
Oleh: Dr. H. Hidayatussalam Sehan, S.H, M.H
(Qadhi Kesultanan Ternate-Akademisi)
Fenomena bunuh diri belakangan ini berulang terjadi di wilayah Maluku Utara. Pelaku sekaligus korban rata rata berusia muda dan bahkan berstatus mahasiswa.
Khusunya di Ternate sesuai data dari Polsek Ternate Selatan yang pernah dipublish RRI Ternate dalam periode Januari-April 2025 sebanyak 5 kasus, awal Januari 2026 ini terjadi satu kali percobaan bunuh diri yang berhasil digagalkan rekan pelaku dan satu kali peristiwa bunuh diri (22 Januari 2026).
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Jumat, 6 Februari 2026
Ini bukan hal biasa yang harus diabaikan. Dalam struktur masyarakat Maluku Utara terutama Ternate yang religius dan mayoritas Islam fenomena ini memberikan sinyal bahwa ada pergeseran jauh dalam aspek sosial, mental dan psikologi.
Perlu digaris bawahi bahwa dalam Islam, bunuh diri adalah dosa besar dan hukumnya haram. Pengharaman atas tindakan ini bersumber langsung dalam Al-Qur’an sebagai dari hirarki teratas Hukum Islam.
Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 29 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu “.
Selain firman Allah tersebut terdapat juga hadits sahih Nabi Muhammad SAW “ Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan itu di neraka” (HR. Bukhari dan Muslim). Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang wafat karena bunuh diri apapun motifnya, mati diluar Islam.
Dalam kehidupan modern yang kompleks dan penuh dengan tantangan, depresi dan kekosongan jiwa dapat menjadi penyebab putus asa dan bisa saja menggerakkan seseorang melakukan hal-hal yang nekat dan diluar nalar.
Baca Halaman Selanjutnya..