Menjaga Garis Komando, Menegakkan Hukum yang Bermartabat
Polri di bawah Presiden
Oleh: Wiranti, S.H., M.H
(Dosen Unhas)
Di tengah riuh wacana publik tentang kemungkinan perubahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari yang selama ini langsung berada di bawah Presiden menjadi di bawah kementerian.
Tertentu kita patut berhenti sejenak, menarik napas, lalu bertanya dengan jernih: apakah negara sedang memperbaiki tata kelola, atau justru sedang mengaburkan garis tanggung jawab konstitusional?
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 4 Februari 2026
Sebab, dalam negara hukum, lembaga penegak hukum tidak boleh diperlakukan seperti benda administrasi yang bisa dipindahkan sesuka selera.
Kepolisian bukan sekadar struktur namun ia adalah pilar ketertiban umum, sekaligus wajah pertama negara yang hadir di tengah masyarakat di jalan raya, di ruang publik, di perbatasan, bahkan di rumah-rumah warga ketika rasa aman dipertaruhkan.
Sejatinya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana posisi yang berlaku saat ini.
Bukan untuk menjadikan Polri menjadi “alat kekuasaan”, melainkan karena konstitusi, logika tata negara, dan prinsip akuntabilitas pemerintahan mengharuskan demikian. Beberapa catatan penting mengapa Polri tetap harus berada di bawah Presiden.
Pertama, Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Kekuasaan pemerintahan tersebut bukan konsep abstrak.
Baca Halaman Selanjutnya..