1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan di Halmahera Selatan

Oleh ,

Halsel, malutpost.com -- Tim unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil meringkus satu terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku inisial IK alias Iksan (49 tahun), diringkus, pada Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 06:30 WIT di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara pada 2 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/42/I/2026/ Reskrim, Tanggal 19 Mei 2025.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, penyelidikan terhadap pelaku butuh waktu karena pelaku berpindah-pindah tempat.

"Terduga pelaku kita amankan di rumah istrinya dan langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kapolres.

Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan di ruangan Unit IV PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

"Apapun laporannya yang masuk ke kita, pasti kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas Kapolres. (one)

Baca Juga