1. Beranda
  2. Advertorial

Kejati Malut–BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lindungi Hak Tenaga Kerja

Oleh ,

Ternate, malutpost.com --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani kerja sama sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja, khususnya pekerja di lingkungan perusahaan.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi bertujuan memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari keselamatan kerja hingga jaminan sosial di masa depan.

"Kerja sama Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini pada dasarnya adalah bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. Mereka harus terlindungi dan memiliki hak-hak yang melekat, seperti jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosial ke depannya," ujar Sufari, Rabu (28/1/2026) di Bela Hotel Ternate.

Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memanusiakan pekerja dengan memenuhi seluruh hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap perusahaan benar-benar memanusiakan pekerjanya, sehingga mereka bekerja dengan rasa aman dan hak-haknya terjamin. Untuk itu, secara hukum Kejaksaan harus berkolaborasi dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2025 di Provinsi Maluku Utara, yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara bersama Kejati Malut.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Maluku Utara sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, I Wayan Alit Mahendra Putra, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah dan Kejati Maluku Utara dalam menyukseskan program UCJ.

Menurut I Wayan, dukungan lintas sektor dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk tahun 2025, dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, sudah ada 4 daerah yang mencapai target UCJ. Tantangan ke depan semakin besar. Sebagai langkah awal, Sekda Provinsi Maluku Utara telah mengirimkan surat kepada seluruh bupati dan wali kota terkait pembagian target UCJ tahun 2026," jelasnya.

Dengan dukungan Kejati Maluku Utara dan seluruh pemangku kepentingan, pihaknya optimistis target UCJ tahun 2026 dapat tercapai.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah memberikan dukungan nyata terhadap program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini," tambahnya.

Ke depan, kerja sama dan sinergi antarinstansi diharapkan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja di Maluku Utara yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya. (pn/nar)

Baca Juga