Baru 9 OPD Pemprov Maluku Utara Input Data ke SIRUP, BPBJ Ingatkan Batas Waktu
Sofifi, malutpost.com -- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara belum menginput data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum. Ia mengungkapkan, dari total 95 instansi yang wajib menginput SIRUP, termasuk unit pelaksana teknis (UPT), baru 9 OPD yang telah menyelesaikan penginputan.
"Jadi sampai saat ini yang baru menginput SIRUP per tanggal 26 Januari 2026 itu baru 9 OPD," kata Hairil saat ditemui di ruang kerjanya di Sofifi, Senin (26/1/2026).
OPD yang sudah menginput SIRUP di antaranya Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Badan Kesbangpol, RSUD Chasan Boesoirie Ternate, serta RS Jiwa Sofifi.
Hairil menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi OPD adalah belum adanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), baik pelaksana tugas (Plt) maupun definitif. Terutama pada empat OPD yang saat ini dinonaktifkan sehingga belum memiliki KPA.
"Untuk Badan Kesbangpol, itu masih menggunakan user lama sehingga bisa masuk ke SIRUP," ujarnya.
Ia menambahkan, selama user lama masih bisa digunakan, pihaknya tetap memanfaatkannya agar proses penginputan SIRUP tetap berjalan.
"Yang penting bisa penyerapan SIRUP saja," tandas Hairil.
Dari total 95 instansi, nilai rencana pengadaan yang telah terinput ke dalam SIRUP saat ini mencapai lebih dari Rp 728 miliar atau sebesar Rp 728.782.744.310.
Hairil menegaskan, Pemprov Malut telah menetapkan batas waktu penginputan SIRUP hingga 28 Februari 2026, sesuai Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025. Sementara itu, dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, batas waktu diberikan hingga 31 Maret 2026.
"Kami tetapkan 28 Februari karena setelah itu ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk MCSP. Jadi OPD harus proaktif terkait SIRUP ini," tegasnya.
Ia mengingatkan, jika hingga 31 Maret 2026 penginputan SIRUP belum tuntas, maka penilaian MCSP KPK Pemprov Maluku Utara tidak akan meningkat.
Hairil juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penginputan SIRUP terkendala karena Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum terkunci, sehingga data tidak bisa ditarik secara otomatis dan harus dilakukan secara manual.
"Kemarin itu kendalanya SIPD belum terkunci, makanya lama karena masih manual," ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan penginputan SIRUP akan berdampak langsung pada proses lelang.
"Kalau SIRUP belum diinput, data tidak bisa ditarik ke LPSE dan lelang tidak bisa dilakukan," pungkasnya. (nar)