1. Beranda
  2. Catatan

Hukum Bunuh Diri Dalam Islam

Oleh ,

Oleh: Dr. H. Hidayatussalam Sehan S.H, M.H

(Qadhi Kesultanan Ternate-Akademisi)

Fenomena bunuh diri belakangan ini berulang terjadi di wilayah Maluku Utara. Pelaku sekaligus korban rata rata berusia muda dan bahkan berstatus mahasiswa.

Khusunya di Ternate sesuai data dari Polsek Ternate Selatan yang pernah dipublish RRI Ternate dalam periode Januari-April 2025 sebanyak 5 kasus, awal Januari 2026 ini terjadi satu kali percobaan bunuh diri yang berhasil digagalkan rekan pelaku dan satu kali peristiwa bunuh diri (22 Januari 2026).

Ini bukan hal biasa yang harus diabaikan. Dalam struktur masyarakat Maluku Utara terutama Ternate yang religius dan mayoritas Islam fenomena ini memberikan sinyal bahwa ada pergeseran jauh dalam aspek sosial, mental dan psikologi.

Perlu digaris bawahi bahwa dalam Islam, bunuh diri adalah dosa besar dan hukumnya haram. Pengharaman atas tindakan ini bersumber langsung dalam Al-Qur’an sebagai dari hirarki teratas Hukum Islam, hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 29 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu “.

Selain firman Allah tersebut terdapat juga hadits sahih Nabi Muhammad SAW “ Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan itu di neraka” (HR. Bukhari dan Muslim). Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang wafat karena bunuh diri apapun motifnya, mati diluar Islam.

Dalam kehidupan modern yang kompleks dan penuh dengan tantangan, depresi dan kekosongan jiwa dapat menjadi penyebab putus asa dan bisa saja menggerakkan seseorang melakukan hal-hal yang nekat dan diluar nalar. Olehnya Islam mengajarkan saling peduli terhadap sesama, saling memberikan nasehat dan berpesan pada kebenaran dan kesabaran, tawasau bilhaq wa tawasau bissabri (surah Al Ashr).

Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, penyebar rahmat bagi seluruh alam juga mengajarkan ummatnya untuk menjalani kehidupan ini dengan sebaik mungkin, menghargai kehidupan sebagai karunia besar dari Allah SWT. Dalam Maqashid Syariah yang dirumuskan Imam Asyatibi (470 H) dan menjadi tujuan Hukum Islam, salah satu asas penting adalah “Hifdzun Nafs” yang artinya menjaga jiwa/kehidupan.

Tidak ada manusia yang menjalani hidup tanpa ujian dan cobaan, olehnya Allah SWT memberikan resep dalam menjalani kehidupan dan mencari pertolongan dengan dua hal, yang pertama sabar, yang dijelaskan oleh imam Ali bin Abu Thalib bahwa sabar terdiri atas dua hal, sabar terhadap sesuatu yang tidak kita inginkan dan sabar menahan diri dari sesuatu yang diinginkan. Advis yang kedua adalah shalat. Shalat adalah penawar terbaik dan penghulu segala amal. Shalat dapat memperbaiki kehidupan seseorang yang carut marut (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 45).

Terlepas dari segala persoalan sosial dan pribadi masing-masing perlu saling peduli meskipun tidak punya hubungan dan tanggung jawab hukum terhadap pelaku sekaligus korban bunuh diri tapi sebagai manusia sewajarnya berempati dan tergores nurani kita. Mari saling ingatkan, saling peduli terutama terhadap keluarga, sahabat, anak didik dan siapapun sebisa mungkin mencegah dari hal-hal yang bisa menjadi pemicu tindakan bunuh diri.

Wallahu a’lamu bissawab.

Baca Juga