1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polres Ternate Periksa 11 Saksi Kasus Penimbunan Minyak Tanah di Bastiong 

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Penanganan kasus ini sudah 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Ia menyebut, 11 saksi yang diperiksa terdiri dari 5 orang dari pangkalan minyak tanah, 2 orang yang melakukan jual beli secara online, 2 orang dari bagian ekonomi dan SDM Setda Kota Ternate dan 2 orang warga.

"Saksi bakal bertambah 1, yakni saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, yang saat ini dalam koordinasi. Jadi kalau saksi ahli sudah, berarti 12 saksi," ujar AKP Bakry.

Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan setelah adanya keterangan dari saksi ahli.

"Saat ini masih dalam penyelidikan, menentukan posisi kasus (nanti) jika sudah dilakukan gelar perkara," pungkasnya. (one)

Baca Juga