1. Beranda
  2. Opini

“Dipilih secara Demokratis”: Membaca Ulang Makna Demokrasi dalam Pilkada

Oleh ,

Oleh: Siti Sakinah Kasturian
(Ketum Kohati Cabang Ternate)

Frasa Konstitusional yang Tidak Pernah Tunggal

Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kerap dipahami secara tunggal sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Pemaknaan ini membuat setiap wacana mengenai pemilihan tidak langsung segera diposisikan sebagai kemunduran demokrasi. Padahal, konstitusi tidak pernah secara eksplisit mengunci demokrasi pada satu mekanisme elektoral tertentu.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Kamis, 22 Januari 2026

Penggunaan frasa yang terbuka justru menandakan adanya ruang tafsir yang harus dibaca secara kontekstual sesuai karakter dan kebutuhan daerah.

Demokrasi dalam kerangka ini, bukan sekadar persoalan teknis siapa yang memilih, tetapi tentang bagaimana kehendak kolektif rakyat diterjemahkan, dipertanggungjawabkan, dan dijaga dalam struktur kekuasaan di tingkat daerah.

Mekanisme pemilihan kepala daerah idealnya tidak berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur formal semata, sebab demokrasi substantif menuntut partisipasi yang bermakna, keterwakilan kehendak rakyat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kekuasaan lokal.

Dalam konteks ini, pengaturan kewenangan pemerintahan daerah menjadi penting untuk menafsirkan kembali makna “dipilih secara demokratis”.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga