Polemik Lahan Ubo-Ubo, Begini Respons Kapolda Maluku Utara
Sofifi, malutpost.com -- Polemik lahan seluas 4,9 hektar di Ubo-Ubo Kota Ternate, Maluku Utara belum tuntas. Lahan yang ditempati warga setempat itu diklaim milik Polri berdasarkan hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Maluku Utara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sempat memediasi warga dengan Polda untuk mencari jalan penyelesaian. Salah satu opsi yang menjadi tawaran solusi adalah tukar guling lahan. Namun hingga 10 bulan berjalan, rencana tersebut belum terealisasi.
"Tanya ke Pemkot Ternate, karena sampai 10 bulan ini Pemkot janjikan lahan untuk tukar guling juga tak ada," kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Kapolda, kalaupun Pemkot sudah menyediakan lahan, selanjutnya bakal dilakukan proses ke Mabes Polri dan Kementrian Keuangan, bukan ke Kapolda. Karena nilai tanah itu diatas Rp10 miliar.
"Kalau Pemkot sudah sediakan lahan tukar guling itu, nanti kita ajukan bersama-sama serta memaparkan kepada Kapolri. Kemudian turunlah tim untuk melakukan penilaian, cocok tidak nilainya, atau ke depannya menguntungkan tidak," jelasnya.
Kapolda menyebut, pihaknya juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Tetapi tak ada balasan apapun dari warga.
"Somasi tiga kali itu, tak ada tanggapan dari warga," akunya.
Jenderal bintang dua itu juga merespons komentar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menilai Polda tak paham hukum.
"Berdasarkan pendidikan dan pengalamannya datang lah ajari kami hukum. Kami yang sudah 35 tahun bergelut di bidang hukum tak paham hukum kan ajaib lah. Saya siap belajar sama dia (Ketua LBH Ansor), kalau memang langkah-langkah kami dianggap tak ngerti hukum," tegasnya.
"Sebenarnya yang tak ngerti hukum siapa?. Karena kami mempunyai dasar hukum untuk mengambil hak. Sedangkan yang membangun bangunan tak mempunyai hak di lahan tersebut," sambungnya.
Menurut Kapolda, jika warga yang menempati lahan merasa mempunyai alas hak silahkan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan.
"Ngapain Polda melakukan gugatan, sementara tanah itu haknya Polda," tandasnya. (one)