Polres Ternate Segera Limpahkan Berkas Pencabulan ke Kejaksaan
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akan menyerahkan berkas tahap I kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pekan depan.
Tersangka dalam kasus ini adalah AA alias Abdullah, yang merupakan paman korban.
"Saat ini dilengkapi berkasnya, jadi tak halangan Rabu depan dilakukan tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebut, dalam proses penyidikan dan pemberkasan sudah 3 saksi yang diperiksa.
"Harapannya, semoga tak ada kendala hingga tahap II nanti," tandas AKP Bakry.
Untuk diketahui, tersangka diringkus di Desa Tolongio Kecamatan, Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sekira pukul 19:30 WITA, pada Selasa (2/12/2025), oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate.
Pelaku diduga menggauli korban di kamar korban pada 6 Agustus 2024 pukul 11:30 WIT di Kecamatan Ternate Utara. Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat korban pulang sekolah dan mengganti pakaian. (one)