Giliran Direktur PT Beteravel Indonesia Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Simak Penjelasan Korban
Sofifi, malutpost.com -- Direktur PT Beteravel Indonesia Ternate, bernama Nurlaili, dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar lebih.
Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Ketiganya didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar. Rahman saat membuat laporan di Polda Malut, Selasa (13/1/2026).
Laporan tiga korban tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Ade Faisal Dama. Kemudian, STPL Nomor: STTLP/8/I/2026/SPKT Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Sukmawati, dan STPL Nomor: STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut, tertanggal 13 Januari 2026, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi.
PH korban, Mursid Ar. Rahman melalui konferensi pers menjelaskan, tiga orang kliennya sebagai agen melakukan transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah.
Mursid menyebut, kliennya melakukan transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim atas perintah Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan kepala cabang.
Transfer uang tersebut dilakukan sejak tahun 2022, dan mulai menjadi masalah di tahun 2025. Sehingga diduga ini merupakan kejahatan terstruktur atau kerja sama penipuan antara Direktur dan Asnawi.
"Tiga klien saya memiliki semua bukti, baik itu bukti transfer, rekaman, vidio dan surat pernyataan, yang berisikan soal transaksi itu. Sampai saat ini, 45 Jamaah Umrah tidak diberangkatkan. Makanya, kami laporkan ke Polda atas dugaan penipuan dan penggelapan," terang Mursid.
Ia menyebut laporan ini juga berdasarkan Pasal 122 dan 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah.
"Tentu dengan sikap PT Beteravel Indonesia yang tak memberangkatkan 45 Jamaah Umrah, tiga klien saya mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Yang jelas, pidananya dilaporkan ke Polda dan perdata bakal ditempuh jalur hukum lainnya," kata Mursid.
Baca Halaman Selanjutnya..