1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Soal Tambang Batuan di Obi, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli dari Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pemeriksaan terhadap dua Dinas di Provinsi Malut itu untuk kepentingan penyelidikan aktivitas pertambangan batuan yang diduga tak punya izin di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kasus tersebut terus diproses, saat ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan saksi," kata ‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Agus Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Menurut AKBP Agus, pihaknya telah menjadwalkan permintaan keterangan dari Dinas ESDM dan PTSP untuk melengkapi bukti dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.

"Kalau sudah ada keterangan ahli dari ESDM dan pihak PTSP, maka kita (penyidik) bakal tentukan lanjutan kasusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan 5 saksi sebelumnya telah dilakukan penyitaan barang bukti yang beroperasi di lokasi pertambangan batuan yang diduga tak memiliki izin di Desa Baru tersebut.

"Jelas kalau dari ESDM dan PTSP sudah, perkembangan disampaikan," pungkasnya.

Diketahui, lokasi pertambangan tersebut diduga dikelola oleh warga bernama La Nane. (one)

Baca Juga