Akibat Pencemaran Nama Baik, PT Beteravel Indonesia Polisikan Seorang Perempuan di Ternate
Ternate, malutpost.com -- Seorang perempuan inisial IY alias Irma dilaporkan ke Polres Ternate atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) Facebook.
IY dilaporkan oleh PT Beteravel Indonesia melalui Penasihat Hukum (PH), Muhammad Hasan Basri pada 2 Januari 2026.
Muhammad Hasan menyampaikan, IY dilaporkan ke polisi karena memfitnah PT Beteravel Indonesia melalui akun Facebook saat live. Dalam live, IY menyebut bahwa PT Beteravel Indonesia menerima aliran dana calon jemaah umrah.
"Terlapor ini menuduh PT Beteravel Indonesia menerima uang para Jemaah Umrah, padahal itu tidak benar," ungkap Muhammad Hasan, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan merupakan tuduhan tidak berdasar, kalaupun ada transaksi dengan mengatasnamakan PT Betrevel harus di cek kebenarannya. Artinya, harus berbasis data yang nantinya diuji secara hukum.
"PT Beteravel sudah menegaskan, kalau aliran dana yang ditransfer bukan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim. Jadi jangan lagi justifikasi seolah PT Betrevel yang salah, ini peradilan opini yang sesat," tegasnya.
Ia bilang, PT Beteravel Indonesia sudah melakukan klarifikasi langsung di Polres Ternate pada tanggal 18 Desember 2025.
"Dari 57 calon jemaah umrah yang melakukan transfer, hanya 5 orang yang mentransfer ke rekening PT Beteravel Indonesia. Jadi sisanya itu, melakukan tranfer ke rekening atas nama Asnawi Ibrahim, yang saat itu sebagai manager operasional PT Beteravel Indonesia. Bahkan uang 5 orang itu sudah dilakukan proses pengembalian di Polres Ternate, pada 18 Desember 2025, dibuktikan dengan surat pernyataan," tutur Muhammad Hasan.
Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring opini negatif yang berpotensi pada pencemaran nama baik atau fitnah, karena ada konsekuensi hukum.
Pencemaran nama baik jelas diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jangan menciptakan peradilan opini yang tidak berdasar, serahkan saja kepada aparat penegak hukum untuk proses terhadap permasalahan ini, dari proses hukum baru kita mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah," tandasnya.
Diketahui, PT Beteravel Indonesia juga telah melaporkan Manager Operasionalnya Asnawi Ibrahim atas dugaan penipuan dan penggelapan, melalui tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, pada Jumat 9 Januari 2026. (one)