Wagub Maluku Utara Dorong Penyederhanaan Skema Bantuan Kesra dan Minta Persiapan Haji 2026 Lebih Awal
Sofifi, malutpost.com -- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan perlunya penataan ulang skema bantuan di Biro Kesejahteraan Rakyat (kesra) pada tahun anggaran 2026.
Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memudahkan pemanfaatan bantuan oleh masyarakat.
Menurut Wagub Sarbin, saat ini terdapat berbagai jenis bantuan di Biro Kesra, mulai dari hibah, bantuan sosial, hingga bantuan barang, yang dinilai perlu ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih.
"Di tahun 2026 nanti, skema bantuan perlu dilakukan telaah kembali sehingga bisa diperkecil. Kan banyak jenis bantuan di Kesra, seperti hibah, sosial, dan bantuan barang, dan seterusnya," kata Sarbin Sehe, saat ditemui di kediaman gubernur, Jumat (9/1/2026).
Ia berharap hasil telaah yang berbasis kebutuhan tersebut dapat mengarah pada penyederhanaan menjadi satu jenis bantuan, khususnya bantuan dalam bentuk uang tunai, agar lebih fleksibel dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Kami berharap ditelaah sehingga menjadi satu jenis bantuan berupa uang, sehingga lebih mudah digunakan oleh panitia atau masyarakat. Meskipun bantuan selama ini sudah dikelola dengan baik, tapi lebih efisien lagi, misalnya bantuan pengadaan barang dan seterusnya," tegas Wagub Sarbin.
Selain soal bantuan kesra, Wagub juga menaruh perhatian serius pada persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Ia meminta Biro Kesra Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Plt Karo Kesra Asrul Gailea agar mulai melakukan persiapan sejak dini.
Sarbin menekankan pentingnya koordinasi antara Biro Kesra provinsi dengan Kesra kabupaten dan kota se-Maluku Utara agar seluruh tahapan persiapan haji dapat dilakukan lebih awal dan terencana dengan baik.
"Biro Kesra diharapkan bisa berkoordinasi dengan Kesra kabupaten/kota sehingga persiapan haji 2026 bisa dilakukan lebih awal, termasuk menyiapkan skema pembiayaannya," jelas Sarbin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah, baik dalam penyaluran bantuan kesejahteraan maupun dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Maluku Utara. (nar)