Pemerkosaan Korban Tunagrahita Jadi Sorotan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate
Ternate, malutpost.com -- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate, menilai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menyampingkan bukti kasus pemerkosaan terhadap korban disabilitas Intelektual atau Tunagrahita.
Pemerkosaan itu terjadi, pada 27 April 2025, oleh tiga orang tersangka berinisial, M, I dan S.
"Kami menilai jaksa menyampingkan bukti lain, karena berkas tahap I dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Ternate dikembalikan disertai petunjuk, padahal semua bukti sudah terpenuhi," kata Ketua tim pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate Ahli Bidang Hukum, Nurdewa Safar, Jumat (9/1/2026).
Menurut Nurdewa, jaksa juga sangat lambat memeriksa berkas tahap I, karena berkas yang dilimpahkan Polres sejak September 2025, dikembalikan 31 Desember 2025.
"Jadi sangat lambat, kalaupun dikembalikan harusnya sebelum satu bulan sudah dilakukan, supaya kekurangan cepat dilengkapi," tegasnya.
Ditanya soal pengembalian berkas sekaligus bakal dilakukan gelar perkara kembali, Nurdewa bilang.
"Kenapa tidak dilakukan dari awal pertama kasus ditangani. Apalagi kasus ini menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)."
"Kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Ternate mengenai dilakukan gelar perkara kembali atau tidak, dan kami juga koordinasi petunjuk dasar seperti apa sehingga jaksa melaksanakan gelar perkara itu," tuturnya.
Ia menyatakan, dalam penyelidikan hingga pemberkasan di Polres, korban sudah diperiksa oleh ahli Psikologi, hasilnya korban merupakan disabilitas intelektual atau Tunagrahita.
Menurut Nurdewa, disabilitas intelektual adalah gangguan perkembangan yang menyebabkan kecerdasan dan kemampuan mental di bawah rata-rata. Anak dengan kondisi ini perlu waktu lebih lama untuk belajar dan melakukan sesuatu secara mandiri sehingga perlu dibantu untuk merawat dirinya sendiri.
"Pada intinya, sebagai pendamping korban dan perempuan, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar menjadikan kasus ini atensi. Sehingga, Jaksa di Kejari Ternate juga serius menanganinya. Karena korban, keluarga dan kami membutuhkan kepastian hukum. Korban berusia 19 tahun," tandasnya.
Terpisah, Kasi BB Kejari Ternate Matius Matulisi, selaku Jaksa saat dikonfirmasi, mengatakan berkas sudah dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk.
"Petunjuknya tanya ke Penyidik," singkatnya. (one)