1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tabrak Perda, Wali Kota Ternate Diminta Tegas ke Dinas Perhubungan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pasalnya, Dishub diduga telah mengeluarkan izin pemakaian satu badan jalan raya untuk acara pernikahan di RT 003/RW 002, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Nomor: 500.11.1/004/REK.IPJ/I/2026.

Amatan malutpost.com, tenda pernikahan dipasang di jalan raya sejak kemarin, Rabu (7/1/2026) dan dilakukan penutupan jalan sejak pagi tadi, Kamis (8/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026) nanti.

Praktisi Hukum Perempuan Maluku Utara, Nurul Mulyani, mengatakan izin penutupan jalan raya tersebut jelas bertentangan dengan Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014.

"Kenapa bertentangan, karena jelas-jelas mengganggu ketertiban umum dan merugikan banyak pihak," kata Nurul.

Ia bilang, dalam Perda juga sudah menjelaskan sanksinya atau dapat dipidana 6 bulan dan denda Rp50 juta.

"Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman harus serius soal izin dan kebiasaan penutupan jalan raya ini. Terutama Kadishub, karena sengaja mengabaikan Perda. Ini kan kepentingan satu orang, tapi menggunakan fasilitas umum yang merugikan banyak orang," tegasnya.

Parahnya lagi lanjut Nurul, Dishub mengeluarkan izin tanpa berkoordinasi dengan pihak lalu lintas dalam hal Satlantas Polres Ternate.

"Satlantas Polres Ternate dapat mengambil langkah tegas, karena penggunaan jalan raya secara ful yanh menganggu lalu lintas," pungkasnya. (one)

Baca Juga