1. Beranda
  2. Maluku Utara

Gubernur Sherly Tunjuk Plh Gantikan 4 Pejabat Nonaktif

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjuk empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinonaktifkan.

Penunjukan Plh dilakukan menyusul penonaktifan sementara empat pimpinan OPD yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian.

"Penonaktifan dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam status terperiksa. Sesuai ketentuan, mereka harus dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan selesai," kata Zulkifli, Rabu (6/1/2026).

Empat pejabat Plh tersebut yakni:

1. Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dijabat oleh Rony M. Saleh, menggantikan Yudhitya Wahab, berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/69/XII/2025.

2. Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dijabat oleh Nurdiah Ismail, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dispora, menggantikan Saefuddin Djuba, berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/70/XII/2025.

3. Plh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dijabat oleh Ibrahim Tidore, Sekretaris Kesbangpol, menggantikan Armin Zakaria, berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/68/XII/2025.

4. Plh Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) dijabat oleh Kadri Laetje, pejabat definitif Asisten I, menggantikan Ridwan Saban, berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/67/XII/2025.

Zulkifli menjelaskan, pengisian jabatan Plh bertujuan menjaga kelangsungan roda pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka pejabat bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula. Namun jika terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Gubernur Sherly secara resmi menonaktifkan sementara empat pimpinan OPD tersebut terhitung mulai 5 Januari 2026. Proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung hingga 15–20 Januari 2026.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, mengatakan penonaktifan ini berkaitan dengan sejumlah temuan serta evaluasi kinerja yang berhubungan langsung dengan output pelaksanaan tugas masing-masing OPD.

"Agar pemeriksaan berjalan objektif dan lancar, maka dilakukan penonaktifan sementara. Jika tidak terbukti, akan dikembalikan. Namun jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan ada tindakan lanjutan seperti mutasi atau demosi," pungkas Samsudin. (nar)

Baca Juga