1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Maluku Utara Siapkan MoU dan PKS, Kepala Daerah Wajib Hadir

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pidana kerja sosial dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain itu juga ada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Malut.

"MoU dengan Pemprov ini tentang KUHP baru berkaitan pidana kerja sosial. Sementara Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten kota itu soal perjanjian kerja sama," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Sufari, saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Sufari meminta seluruh kepala daerah hadir dalam penandatanganan MoU dan PKS. Artinya, tak bisa di mewakili oleh Wakil atapun Sekertaris.

"Wajib kepala daerah hadir, karena yang mendapatkan itu pemerintah daerah, kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Pada prinsipnya kepala daerah tak bisa diwakili," tegasnya.

"Rencananya minggu ini, kalau tidak ada kendala. Karena saat ini masih ditunda," sambungnya mengakhiri. (one)

Baca Juga