Diperiksa Lebih dari 8 Jam oleh Kejati Malut, Aliong Mus Mengaku Tidak Tahu Soal Aliran Uang
Ternate, malutpost.com — Aliong Mus kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/1/2026) dan menjadi panggilan ketiga bagi yang bersangkutan.
Pantauan malutpost.com, Aliong Mus tiba di Kantor Kejati Malut mengenakan kemeja batik lengan pendek. Ia datang menggunakan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1340 KS. Pemeriksaan oleh penyidik berlangsung lebih dari delapan jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 18.30 WIT.
Usai pemeriksaan, Aliong Mus mengaku kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik Kejati Malut terkait kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran sebesar Rp17,5 miliar pada tahun 2023.
“Ini pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Kejati,” ujar Aliong kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepadanya, Aliong Mus menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Aliong Mus. Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu.
“Untuk hasil pemeriksaan, masih akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Richard.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial S alias Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu; MPR alias Melanton; serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (one)