Wagub Sarbin Beri Penjelasan Soal UMP Maluku Utara 2026 yang Hanya Naik 3 Persen
Sofifi, malutpost.com -- Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe, memberikan tanggapan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026.
Menurutnya, pemerintah berperan memberikan legitimasi, namun proses pembahasan UMP dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.
Sarbin menjelaskan, penetapan UMP dibahas melalui Tim Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, serta perwakilan pekerja dan pelaku usaha.
"Pemerintah itu memberikan legitimasi, tapi yang membahas kan pemerintah melibatkan semua, ada Tim Pengupahan, serikat buruh, dan pekerja," kata Sarbin, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, penetapan UMP tidak bisa hanya didasarkan pada faktor emosional atau semata-mata melihat pertumbuhan ekonomi daerah. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi tinggi di Maluku Utara tidak terjadi secara merata di seluruh kabupaten/kota.
"Kalau ikut emosional pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi kita yang di posisi 38 persen itu cuma di dua kabupaten, yaitu Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan," jelasnya.
Menurut Sarbin, jika pertumbuhan ekonomi tersebut dijadikan indikator utama dalam penentuan UMP, maka daerah lain dan para pelaku usaha di wilayah tersebut akan terdampak.
"Kalau itu dijadikan indikator utama sebagai pertumbuhan ekonomi, kan yang lain kasihan. Pelaku-pelaku usaha yang lain repot juga," ujarnya.
Karena itu, lanjut Sarbin, prinsip pemerataan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi pembentukan dan peran Tim Pengupahan sebagai forum pembahasan yang adil dan berimbang.
"Karena itu harus pemerataan, dan itulah kemudian ditetapkan Tim Pengupahan tersebut," tegasnya.
Meski demikian, Sarbin mengakui secara pribadi dirinya tidak keberatan jika UMP dinaikkan lebih tinggi, selama mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
"Meskipun saya sesungguhnya, kalau tim itu menaikkan juga jauh lebih bagus. Karena faktor-faktor di lapangan kan juga tidak semua ikut SK," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya hubungan antara pelaku usaha dan pekerja sering kali lebih banyak ditentukan melalui mekanisme negosiasi langsung, meskipun UMP tetap menjadi standar ideal yang ditetapkan pemerintah.
"Itu ideal yang ditetapkan, meskipun pelaku usaha dengan pekerja itu kan lebih banyak negosiasi," pungkas Wagub.
Sebagaiamana di ketahui UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2026 hanya naik 3 persen, dari Rp 3.408.000 tahun ini menjadi Rp 3.510.240.
Penetapan UMP 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026, yang ditetapkan di Sofifi pada 23 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda. (nar)