Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 16 Miliar di KPU, Kejari Tidore Periksa 11 Saksi
Tikep, malutpost.com -- Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, mengusut dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar pada tahun anggaran 2024. Dalam penanganan ini, penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Pidsus, Alex Maradentua, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
”Kurang lebih di atas 10 orang yang kami mintai keterangan terkait dana hibah dari Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan ke KPU. Nilainya sekitar Rp16 miliar pada tahun 2024 saat pelaksanaan Pilkada," kata Alex, Senin (29/12/2025).
Alex menegaskan, pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah itu. “Penyelidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami aliran dan penggunaan anggaran sesuai prosedur hukum," pungkasnya. (one)