300 Proposal Hibah Rumah Ibadah 2026 Masuk ke Biro Kesra Pemprov Maluku Utara
Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan akan kembali menyalurkan dana hibah untuk rumah ibadah pada tahun 2026 mendatang.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa hingga saat ini telah masuk sekitar 300 proposal permohonan bantuan hibah rumah ibadah.
Dari jumlah tersebut, pemerintah akan melakukan kurasi untuk menentukan sekitar 150 yang berhak menerima bantuan.
"Untuk tahun 2026 sudah ada 300 proposal yang masuk. Saat ini sedang dikurasi untuk sekitar 150 rumah ibadah yang nantinya akan diberikan bantuan," kata Sherly, Rabu (24/12/2025).
Ia bilang, Pemprov saat ini juga tengah melakukan pemetaan atau mapping rumah ibadah di seluruh wilayah Maluku Utara. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh database yang valid terkait kondisi rumah ibadah tersebut.
"Dengan data yang akurat, perencanaan bantuan dapat dilakukan secara realistis dan terukur hingga tahun 2029," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Malut melalui APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 24 miliar untuk 80 rumah ibadah, yang terdiri dari masjid, gereja, hingga musala.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, menambahkan bahwa total anggaran Kesra dalam APBD 2025 mencapai lebih dari Rp 43 miliar.
Anggaran tersebut, kata Asrul dibagi ke dalam tiga komponen utama, yakni hibah uang, hibah bantuan sosial (bansos), dan hibah barang.
"Hibah uang ini lebih difokuskan pada rumah ibadah dengan besaran yang bervariasi," kata Asrul.
Ia merinci, hibah uang sebesar Rp 21 miliar dialokasikan untuk sekitar 170 untuk kebutuhan rumah ibadah di Maluku Utara. Sementara hibah bansos sektor pendidikan dianggarkan sekitar Rp 3 miliar. Adapun hibah barang, seperti semen, keramik, dan kebutuhan lainnya, dialokasikan sekitar Rp 19 miliar.
Asrul juga mengungkapkan bahwa proposal bantuan rumah ibadah untuk tahun 2026 yang telah masuk melalui Biro Kesra sudah diusulkan untuk dianggarkan. Namun, penetapan penerima hibah masih akan melalui pembahasan lanjutan.
"Nanti yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos baru akan dibahas di tingkat TAPD," pungkasnya. (nar)