1. Beranda
  2. Catatan

Catatan

Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Oleh ,

Oleh: Hendra Karianga
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera, Dosen Pascasarjana Universitas Khairun dan Praktisi Hukum)

Loloda terbagi atas empat wilayah pemerintahan, yakni Kecamatan Loloda Selatan, Loloda Tengah, Loloda Utara, dan Loloda Kepulauan. Wilayah ini terbentang di antara dua daerah pemerintahan kabupaten, yaitu Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Daerah pemerintahan kabupaten tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2003, Kabupaten Maluku Utara diubah namanya menjadi Kabupaten Halmahera Barat dan ibu kotanya dipindahkan dari Ternate ke Jailolo.

Wilayah pemerintahan di empat kecamatan Loloda tersebut masuk dalam klasifikasi daerah terisolir, terpinggir, dan nyaris terlupakan.

Pemerintahan di dua kabupaten tersebut tidak pernah menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas untuk membuka isolasi dan membangun konektivitas antarwilayah dan antardaerah, sehingga masyarakat menjadi sangat termarginalkan.

Dalam dokumen RPJMD setiap lima tahun maupun RKPD setiap tahun, wilayah ini tidak pernah masuk dalam radar penanganan dan penanggulangan infrastruktur.

Wajar jika berbagai pihak terus menyuarakan agar pemerintah segera menoleh dan memberi perhatian kepada daerah a quo. Ketidakpedulian pemerintah ditandai dengan buruknya layanan kesehatan, pendidikan, serta hancurnya infrastruktur.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga