1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Maluku Utara

Terbukti Selingkuh, Aipda SS Dijatuhi Putusan PTDH

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Majelis etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu oknum polisi berinisial Aipda SS alias Sibli.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu, dikenakan sanksi PTDH lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri dari lelaki bernama Efendi Teapon.

M. Bahtiar Husni, selaku Penasihat Hukum (PH) Efendi, mengatakan sidang kode etik yang dilakukan oleh Propam Polda Malut terhadap Aipda SS berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025. Dalam sidang etik, oknum itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Saudara Aipda SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Malut," akunya, Rabu (17/12/2025).

Meski begitu, Bahtiar tetap meyakini bahwa, apa yang dilaporkan oleh kliennya itu merupakan fakta, bukan hanya tuduhan. Karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan hukuman PTDH.

“Kami persilahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur lain. Karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan yang detail terkait PTDH tersebut. “Saya cek dulu ke Kabid Propam," singkatnya mengakhiri.

Untuk diketahui, Aipda SS bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak bulan Agustus 2025 atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Aipda SS diketahui menjalani hubungan dengan SA, setelah Efendi mendapatkan bukti foto istrinya bersama oknum polisi tersebut di salah satu hotel di Kota Ternate. Atas dasar itu Efendi lantas melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/96/XI/2025/Yandun/tanggal 5 November 2025. (one)

Baca Juga