1. Beranda
  2. Maluku Utara

Disnakertrans Maluku Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com --Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 kepada pekerja beragama Nasrani.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa hak THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi hari raya keagamaan.

Kewajiban tersebut, kata Nirwan bersifat mengikat secara hukum dan tidak dapat diabaikan dengan alasan apa pun. “Setiap pekerja berhak menerima THR minimal satu kali dalam setahun, termasuk bagi pekerja Nasrani menjelang Natal. Ini kewajiban perusahaan, bukan kebijakan sukarela," tegas Nirwan, Selasa (16/12/2025).

Ia menekankan, meskipun tidak diterbitkan surat edaran khusus THR Natal, aturan pemberian THR telah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

"Tidak ada celah untuk menghindari kewajiban ini," kata Nirwan.

Nirwan menjelaskan, batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. “Perusahaan yang tidak membayar THR berarti melanggar aturan ketenagakerjaan," tegasnya.

Disnakertrans Maluku Utara juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR, baik melalui Disnaker kabupaten/kota maupun langsung ke Disnakertrans provinsi. Meski tidak membuka posko khusus Natal, setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti. “Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja," ujar Nirwan.

Ia menegaskan, negara hadir untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

"THR adalah hak pekerja yang melekat pada keyakinan dan agamanya. Negara hadir untuk memastikan hak itu dipenuhi," pungkasnya.(nar)

Baca Juga